🎍 Besaran Tpp Kabupaten Karawang

Bandung Tabel Remunerasi Kab. Bandung. Pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan peraturan Bupati Bandung No. 21 Tahun 2009 yang mengatur tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. (TPP). Tambahan penghasilan PNS dan CPNS yang didasarkan pada kinerja dan kedisiplinan diberikan kepada pemangku jabatan Struktural, Fungsional dan Umum Karawang- Dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi KPK untuk Pemerintah Kabupaten Karawang yang diantaranya mewajibkan Pemkab Karawang untuk menerapkan single salary bagi seluruh PNS yang sebenarnya harus sudah diterapkan sejak tahun 2018, namun mengingat berbagai sudut pandang hal ini baru bisa diterapkan tahun ini, yang ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Karawang Nomor 88 Jadisekarang, saya menagih hak TPP saya," ujar Banuara. Sementara itu, nilai TPP yang berlaku saat di lingkungan Pemkab Karawang adalah Rp35 juta per bulan bagi pejabat eselon II.a. Sementara TPP untuk pejabat eselon terendah (eselon IV.b) Rp 5 juta per bulan. Untukbesaran TPP untuk pangkat paling rendah di Kabupaten Karawang mencapai Rp 5 juta perbulan. Sedangkan untuk TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp 35 juta setiap bulannya. "Ya tinggal dihitung saja, jabatan dan TPP-nya, terus nanti ketika menerima tunjangan akan otomatis dipotong," katanya. Ruanglingkup peraturan bupati ini adalah kriteria, proporsi, mekanisme, verifikasi dan proses pencairan pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Bagian Kedua Kriteria Pemberian TPP Pasal 4 (1) Seluruh PNS memperoleh tambahan penghasilan secara penuh, kecuali : a. CPNS diberikan TPP sebesar 80%; b. Dasarhukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No119/209 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Secara umum konsep yang digunakan sebagai dasar besaran tunjangan berdasarkan Golongan dan eselonisasi. Salahsatunya adalah memberikan tambahan penghasilan dan juga sanksi tambahan untuk pemotongan TPP," ujarnya, kemarin. Dikatakan, besaran TPP untuk pangkat paling rendah di Kabupaten Karawang mencapai Rp5 juta perbulan. Sedangkan untuk TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp35 juta setiap bulannya. qUytZ. NO JUDUL NOMOR TAHUN KATEGORI DETAIL 1 Keputusan Bupati Karawang Nomor 505 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Karawang 505 2020 Kepbup 2 Keputusan Bupati Karawang Nomor 479 Tahun 2021 Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Karawang Periode 2021-2026 479 2021 Kepbup 3 Keputusan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Covid 19 Di Kab. Karawang 15 2022 Kepbup 4 Keputusan Bupati Karawang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tim Pengelola Tim Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 17 2022 Kepbup 5 Keputusan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja Dan Kemampuan Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat 43 2022 Kepbup 6 Keputusan Bupati Karawang Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang 60 2022 Kepbup 7 Keputusan Bupati Karawang Nomor 583 Tahun 2021 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Karawang Periode 2021-2024 583 2021 Kepbup 8 Keputusan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pejabat Yang Menandatangani Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 1 2022 Kepbup 9 Keputusan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penetapan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Sebagai Mitra Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum 3 2022 Kepbup 10 Keputusan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Karawang 7 2022 Kepbup Pages - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Tahun 2021. Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional dengan angka sebelumnya ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah sementara 10 sisanya tetap. "Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni sama seperti UMK 2020," jelas Sekretaris Daerah Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resmi, Minggu 22/11/2020. Keputusan penetapan upah tersebut baru ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Terkait masa pandemi COVID-19, Setiawan menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Setiawan 10 daerah ini diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama [enam bulan] alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021."Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, [nantinya] akan ada perbaikan," kata menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021."Pemda Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," terangnya. Ia pun menjelaskan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Kemudian, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020."Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan [UMK 2021], di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat 1. Kabupaten Karawang naik2. Kota Bekasi naik3. Kabupaten Bekasi naik4. Kota Depok naik5. Kota Bogor tetap6. Kabupaten Bogor naik7. Kabupaten Purwakarta naik8. Kota Bandung naik9. Kabupaten Bandung Barat naik10. Kabupaten Sumedang naik11. Kabupaten Bandung naik12. Kota Cimahi naik13. Kabupaten Sukabumi naik14. Kabupaten Subang naik15. Kabupaten Cianjur tetap16. Kota Sukabumi tetap17. Kabupaten Indramayu naik18. Kota Tasikmalaya tetap19. Kabupaten Tasikmalaya tetap20. Kota Cirebon naik21. Kabupaten Cirebon naik22. Kabupaten Garut tetap23. Kabupaten Majalengka naik24. Kabupaten Kuningan tetap25. Kabupaten Ciamis tetap26. Kabupaten Pangandaran tetap27. Kota Banjar tetap.Baca juga Kisah GKJ Klasis Jogja Perjuangan Minoritas Melawan Intoleransi Food Estate Jokowi di Atas Hutan Lindung Dinilai Bakal Rusak Alam MRP Bahas Otsus Diintai, Digeledah, Ditangkap, dan Dituduh Makar - Ekonomi Reporter Selfie Miftahul JannahPenulis Selfie Miftahul JannahEditor Bayu Septianto KARAWANG-Sejumlah Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Karawang, mengeluhkan pemotongan tambahan penghasilan pegawai TPP sebesar 5 persen tanpa adanya pemberitahuan. Akibatnya pemotongan itu jadi polemik dikalangan ASN di Kabupaten Karawang yang menduga pemotongan itu diperuntukan untuk apa saja? Menjawab hal itu, BKPSDM Kabupaten Karawang menyebut jika pemotongan itu diperuntukan untuk bantuan kemanusiaan bagi yang terdampak Covid-19 dan korban banjir. “Pemotongan TPP 5 persen itu, diperuntukan untuk korban banjir dan warga yang terdampak pandemic Covid-19,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, BKPSDM Karawang, Dudi Alexandria saat dikonfirmasi. Dijelaskan, pemotongan TPP itu, bukan dari KORPRI tapi itu merupakan donasi PNS yang didapat dari TPP untuk membantu para korban banjir terutama pasca banjir. Biasanya sesudah banjir butuh biaya yang tidak kecil. “Sebelumnya bahwa pemotongan tersebut pernah dilakukan. Namun, dulu diperuntukan untuk Covid-19,” jelasnya. Halaman 1 2

besaran tpp kabupaten karawang